Webe. Asas Hakim Bersifat Pasif Salah satu asas pada hukum acara perdata yaitu, hakim bersifat pasif. Yang mengandung pengertian bahwasanya hakim dalam memeriksa suatu perkara perdata hanyalah memeriksa perkara yang di ajukan oleh pihak yang berperkara saja, dan dalam pokok sengketa dan ruang lingkup yang di tentukan sendiri oleh WebAsas Hakim bersifat pasif: Asas ini mengatur urusan bahwa dalam suatu. perkara yang diajukan a tau tidak ke pengad ilan penyelesaiannya terga ntung. kepada pihak yang sedang berseteru bukan wewenang hakim. Recommended for you. 27. RP3KBT Bagian II fix - semoga bermanfaat. Hubungan Internasional 100% (2) 27.
UNIVERSITAS INDONESIA ASAS HAKIM PASIF DALAM PRAKTEK …
WebDengan demikian, kita melihat ada kontradiksi di dalam teori dan praktik hukum acara perdata: secara teoretis prinsip hakim pasif adalah prinsip yang dianut (R.v.) sementara dalam praktik prinsip hakim aktif adalah yang dipakai (H.I.R.). WebPergeseran asas hakim bersifat pasif dalam hukum acara perdata #hukumonline... coal the ice
[Lengkap] Dasar-dasar Hukum Acara Perdata - Situs Hukum
WebDalam hukum acara perdata dikenal beberapa asas hukum, yang meliputi: hakim bersifat menunggu, hakim pasif, sifat terbukanya persidangan, mendengar kedua belah pihak, putusan harus disertai alasan, beracara dikenakan biaya, dan … WebPada kenyataannya, hakim yang pasif ini khususnya terhadap asas ultra petitum yang dasar hukumnya pasal 178 HIR, pasal 189 RBg yang berbunyi “ Hakim dilarang … Webatau ultra vires, hakim yang mengabulkan lebih daripada yang diminta juga dianggap menyimpang dari asas hakim bersifat pasif. Maksud hakim bersifat pasif, artinya ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada dasarnya ditentukan oleh para pihak bukan oleh hakim. Jadi, hakim tidak bisa coal the wilderness